Pimpin Rakor TKD, Askiman : Hak Desa Dipayungi Aturan

 

www.detiksaga.com. SINTANG – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM kembali mengadakan rapat koordinasi mengenai progres pelaksanaan pembangunan Tanah Kas Desa (TKD) di Balai Praja Komplek Kantor Bupati Sintang, Kamis (08/03/2018).

“Ada tiga pola yang didapat diterapkan oleh perusahaan dalam pelaksanaan pembangunan tanah kas desa,” kata Askiman.

Askiman menginginkan kedepannya para camat lebih aktif dalam memfasilitasi tanah kas desa dengan perusahaan. Bukan tanpa alasan. Pola-pola tersebut, kata Askiman, tertuang dalam Bab III Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan kebun/ tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sintang.

Askiman menjelaskan, ada pola A, desa menyediakan tanah, kemudian perusahaan yang membangun kebun kas desa. Pola B, perusahaan menyediakan kebun kas desa yang diambil dari kebun inti yang belum dimasukan dalam Hak Guna Usaha (HGU). Dan pola C, melakukan proses bagi hasil perkebunan dalam suatu perhitungan persentase dari luas kebun yang terdapat di desa tersebut.

“Pada umumnya, kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh semua perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Sintang, capaiannya yang masih beragam,” ucapnya.

Dengan difasilitasi pemerintah melalui pihak kecamatan, Askiman menginginkan desa memiliki Tanah Kas Desa yang tidak berpelomik dikemudian hari. “Bagi yang belum selesai, kita tuntaskan segera, ya,” ujarnya.

Menurut Askiman, dari pihak perusahaan, ada yang sudah sampai pada pembuatan memorandum of understanding (MoU), ada juga yang masih negosiasi dengan aparatur desa dan ada juga yang masih dalam tahap membereskan administrasi pelaporan kegiatan.

Rapat koordinasi ini difasilitasi oleh Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang. Rapat ini merupakan proses evaluasi pelaksanaan peraturan bupati (Perbup) Sintang Nomor 39 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan kebun/ tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sintang. Suasana aktif dan interaktif terjadi di ruang rapat saat pembahasan pemasalah dalam pelaksanaan pembangunan tanah kas desa.

Kegiatan ini mulai dengan paparan ringkasan laporan pelaksanaan pembangunan TKD  oleh Gunardi, selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.

“Kegiatan ini dihadiri oleh 46 perwakilan perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Sintang, 45 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan PTPN XIII,” jelas Gunardi. (din)

Komentar

Detiksaga News