Satgas 131/BRS Amankan Truk Bermuatan Tanpa Dokumen

www.detiksaga.com. SANGGAU-Pasiops Satgas Pamtas RI-Malaysia Lettu Inf Septyan Dwi Nuryadi beserta tiga orang anggota Pos Kotis melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan truk jenis Colt Diesel berwarna putih, dengan nomor polisi (Nopol) DA 1717 BF, di Jl. Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (13/4/2017). Kendaraan itu diduga bermuatan barang-barang illegal milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dibawa menuju  Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.

Kronologis kejadian berawal dari dilaksanakannya sweeping oleh anggota Pos Kotis. Lettu Inf Septyan Dwi Nuryadi menceritakan, pada pukul 10.45 WIB melintas kendaraan Truck jenis Colt Diesel berwarna putih dengan Nopol DA 1717 BF. Setelah ditanyakan kepada supir, kendaraan tersebut membawa barang-barang milik TKI yang akan dibawa menuju ke Ujung Pandang, Sulawesi Selatan. Iapun memerintahkan anggota Pos Kotis untuk membawa kendaraan tersebut ke depan Pos Kotis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap isi muatan truk tersebut, ditemukan barang-barang yang diduga illegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Adapun barang-barang tersebut antara lain: a. Racun Rumput ( Regen 50 Sc sbnyk 17  jerigen, Oil Palm sbnyk 15 btl, Ally 20 Dp sebanyak 13 btl, Monster sebanyak 2 jerigen, Activator sebanyak 4 btl, Oil Palm special sebanyak 2 bungkus). b. Racun Serangga Regent 80 Wg sebanyak 95 sachet. c. Minyak Makan sebanyak 39 Kg. d. Rokok sbnyk 250 bungkus. e. Senjata tajam sbnyk 10 unit.f. Gula sebanyak 131 Kg. g. Tepung sebanyak 56 Kg. h. Milo sebanyak 106 bungkus.

“Setelah diadakan pemeriksaan, diperoleh keterangan dari sopir  truk, Rusdi Halim (50), bahwa barang-barang tersebut bukan melalui pelabuhan melainkan melalui jalan tikus yang dikumpulkan.  Rencananya  akan dibawa ke Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kemudian dibawa melalui kapal laut menuju Ujung Pandang, Sulawesi Selatan,” kata Lettu Inf Septyan Dwi Nuryadi.

Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut diamankan di Pos Kotis dan akan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Entikong. (Rilis Kepala Penerangan Korem 121/Abw, Mayor Sumaji)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Detiksaga News