DPRD Sintang Syahkan Raperda RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin

www.detiksaga.com , Sintang: Seluruh anggota DPRD Sintang menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR)  Kawasan Industri Sungai Ringin di Kabupaten Sintang menjadi peraturan daerah, Dalam rapat Paripurna yang di Pimpin Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny di Ruang Sidang gedung DPRD Sintang, rabu (15/04/2020).

Ronny  mengapresiasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyiapkan materi Raperda ini juga atas kerja keras Pansus dalam menbahas sampai disetujui bersama.

“Rancangan ini telah sah menjadi peraturan yang berlaku untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ke depan. Kita berharap peraturan ini akan menjadi pedoman bersama bagi pengusaha dan investor.  Bagi pemerintah dan juga bagi masyarakat Sintang, guna mengoptimalkan potensi kawasan Sungai Ringin sehingga bisa menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sintang kedepannya,” Kata Ronny seusai juri bicara Pansus RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin Welbertus menyampaikan laporanya.

Sementara, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan industri Sungai Ringin tahun 2020-2039 memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Ruang kehidupan yang nyaman tersebut diharapkan dirasakan  masyarakat yang dapat mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia.

“Produktif juga berarti proses produksi dan distribusi berjalan dengan efisien yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi  dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkelanjutan yang berarti kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan untuk generasi yang akan datang,” kata Jarot

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Industri Sungai Ringin menurut Jarot dapat menumbuhkembangkan komoditi lokal. Dengan demikian diharapkan dapat memacu tumbuhnya berbagai industri pengolahan komoditi lokal yang ada di Kabupaten Sintang, mampu berdaya saing dan ramah lingkungan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Jarot menyatakan  mendukung pengembangan kawasan industri, seperti jaringan transportasi darat, sungai, maupun udara, jaminan pasokan listrik, sumber air baku dikawasan, serta untuk terwujudnya penataan ruang tepian sungai sesuai dengan konsep pembangunan Sintang lestari demi berkelanjutan lingkungan hidup.

Ketua DPRD Sintang langsung menandatangani Raperda RDTR Sungai Ringin tahun 2020-2039 pada rapat Paripurna yang di saksikan anggota DPRD Sintang para kepala SKPD dan Forkompimda Kabupaten Sintang. (fik)

Komentar

Detiksaga News