Sandan Ingin Masyarakat Ambalau Punya Hak Milik Tanah

www.detiksaga.com. SINTANG – Wakil Ketua DPRD Sintang Sandan memandang pengubahan status kawasan hutan menjadi kawasan pemukiman di sejumlah desa di Kecamatan Ambalau harus segera dilakukan. Menurut Legislator dari Partai Gerindra ini, masyarakat dirugikan bila pemukimannya tetap berstatus kawasan hutan.

“Harus segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Kasihan masyarakat yang memiliki tanah di desa tersebut,” kata Sandan, Sabtu (7/03/2020).

Pemerintah pusat, diharapkan Sandan dapat meninjau ulang kawasan hutan yang ditetapkan. Sebab penduduk Ambalau sudah lama bermukim jauh sebelum kawasan hutan ditetapkan. Apa lagi masyarakat Ambalau menggantungkan hidup dengan bercocok tanam. Yakni berladang dan berkebun di hutan.

“Sudah turun temurun masyarakat bercocok tanam di hutan. Itu sudah menjadi mata pencahariannya. Sudah sepantasnya lokasi yang mereka kelola itu menjadi hak milik mereka dengan cara mengeluarkan status hutannya,” kata Sandan.

Menurutnya dengan lahan masih berstatus hutan sangat berdampak bagi masyarakat. Warga sulit mendapatkan legalitas lahan meski sebagai pemilik. Ladang dan perkebunan yang digarap tidak bisa dibuatkan sertifikat.

“Alas hak tanah sulit didapat kalau masih berstatus kawasan hutan. Kalau sudah diubah minimal SKT bisa diurus,” terangnya.

Sekitar separuh desa di Ambalau masuk dalam kawasan hutan, sebagian diantaranya adalah pemukiman penduduk. Karena itu, masyarakat tetap mengolah lahan, sesuai mata pencaharian penduduk. “Ada 33 desa di Kecamatan Ambalau. Sebagian masih berstatus kawasan hutan,” ucapnya.

Ambalau merupakan kecamatan paling ujung di Kabupaten Sintang. Wilayahnya, secara geografis berbatasan langsung dengan Kalimantan Tengah. Luas alamnya, paling besar di Sintang. Yakni luas Ambalau sekira sepertiga dari Kabupaten Sintang. (din)

Komentar

Detiksaga News