DPR RI Bersama Pemerintah Buat Kesepakatan Baru Untuk Nasib Honorer K2

www.detiksaga.com, Jakarta : Para tenaga guru honorer Katagori 2 (K2) yang tersebar di Indonesia cukup banyak, Penerimaan CPNS tahun 2018 ternyata tidak mengakomodir guru- guru yang telah mengabdi puluhan tahun ini karena terbentur oleh aturan usia maksimal 35 tahun.

Besarnya desakan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengakomodasi atau menerima tenaga honorer di atas 35 tahun sebagai payung hukum.

Sembilan dari sebelas komisi di DPR RI telah membuat kesepakatan bersama pemerintah  mengakomodir tenaga honorer K2  untuk mengangkat guru- guru ini menjadi tenaga profesional.

“ DPR RI sudah berkomitment bersama pemerintah untuk mengangkat guru- guru ini sebagai tenaga profesional yang hak dan kewajibanya sama dengan PNS,” ungkap wakil ketua komisi VIII Marwan Dasopang saat di temui di Gedung DPR RI, Rabu (10/10/2018).

Selain itu para guru PNS yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin), Untuk guru- guru honor yang belum memiliki sertifikasi akan diberikan Inpasing.

“ Saat ini regulasinya telah selesai dan uangnya telah disiapkan pemerintah, Inpasing juga menyetarakan gaji honorer tersebut sama dengan PNS,” Tegas Marwan Dasopang.

Anggota DPRD Kalbar Kadri yang turut mempertanyakan nasib para guru honorer hingga ke kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) di Jakarta menyatakan cukup lega dengan kesepakatan pemerintah tersebut.

Baca Juga : Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Tenaga Honorer Sintang Pertanyakan Nasibnya

“ Ini bentuk desakan yang kita lakukan pada pemerintah pusat untuk nasib para guru honorer, di Kalimantan barat ini banyak yang sudah lebih dari 35 tahun kasihan mereka sudah mengabdi puluhan tahun bahkan muridnya sudah PNS tapi nasib mereka belum jelas,” Kata Kadri saat berada  di Kemenpan RB Jakarta, selasa (09/10/2018).

Kadri mengatakan desakan masalah kejelasan guru-guru K2 di Kemenpan RB ini juga dilakukan oleh sejumlah warga Papua bersama gubernur Papua yang diterima langsung menpan RB Syafruddin.

Sejumlah Warga Papua bersama gubernur Turut menyuarakan pengangkatan CPNS oleh Menpan RB

“ Inikan memperjuangkan nasib para tenaga honorer maka perlu kompak seluruh Indonesia, bukan hanya di Kalbar saja,” katanya.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menyatakan tenaga  honorer kategori dua (K2) yang tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu,” kata Syafruddin..

Syafruddin mengatakan pada Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 35 tahun yang membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.( Fik)

 

Komentar

Detiksaga News