www.detiksaga.com, Sintang: Bupati Sintang Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran berisi tentang imbauan dan larangan. tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Natal dan menyambut tahun baru dalam masa pandemi Covid-19, rabu (23/12/2020).
Bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan ibadah natal diimbau untuk melakukan sosialisasi, eduksi dengan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam himbauan tersebut juga menuliskan, pawai, konvoi, arak arakan dan sejenianya, menggunakan petasan, kembang api dan menyediakan miras tidak diperbolehkan
Untuk kegiatan Ibadah memastikan para jemaat untuk menggunakan APD berupa masker pada saat beribadah. Menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar. Mengatur jarak dan meja tempat duduk serta antrean paling sedikit 1 meter.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan bupati sintang nomor 60 tahun 2020 .(fik)
Komentar