Penuhi Standar Covid-19, TPS di Sintang Bertambah 150

www.detiksaga.com. Sintang: Sekretaris Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Sintang Hermanus menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan tahapan Pemilu Kepala derah (pilkada) 2020 yang rencananya dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.

Hermanus mengatakan, jika pemilukada dilaksanakan 9 Desember mendatang dipastikan akan terjadi penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula 1 (satu)  TPS dapat menampung hingga 800 pemilih, akibat adanya Pandemi Covid-19 maka akan dikurangi menjadi 500 pemilih dngan demikan terjadi penambahan TPS.

“Semula 1 TPS dapat menampung hingga 800 pemilih akibat adanya Pandemi Covid-19 terjadi pengurangan menjadi 500 pemilih maka secara otomatis terjadi penambahan TPS, di Kabupaten Sintang ditetapkan 1.250 TPS maka dengan aturan baru  menjadi 1.400 TPS, dengan demikian terjadi penambahan petugas (KPPS) yang secara otomatis terjadi penambahan anggaran,” ujar Hermanus, minggu (14/06/2020).

Pihaknya telah mengajukan penambahan anggaran pada pemerintah Kabupaten Sintang, bila pemkab tidak sanggup maka akan diteruskan pada pemerintah pusat melalui pemkab Sintang dengan menggunakan  APBN.

“Selain itu juga adanya  perlengkapan APD (Alat Pelindung Diri)  di TPS juga dipastikan akan terjadi penambahan anggaran Pilkada, kami sudah berkomunikasi dengan Dinkes untuk teknis APD ini,” ungkapnya.

Diperlukan penambahan anggaran sekitar Rp7 Milyar  untuk pelaksanaan Pemilukada di Sintang.

Kepastian Pemilukada ini tinggal menunggu PKPU, sebagai landasan hukum, Komisioner KPU Sintang Karsinah menyebut KPU Kabupaten masih menunggu PKPU pusat terkait pengaktifan kembali Pilkada yang direncanakan 15 juni 2020.

” Sampai saat ini belum ada PKPU terkait tahapan, menyinggung masalah penganggaran KPU juga telah mengusulkan penambahan anggaran Pilkada Sintang, bilapun nanti diperlukan penambahan terkait APD sesuai standar covid-19 kemungkinan melalui APBN,” jelasnya belum lama ini.

Pelaksanaan Pemilukada ditengah Pandemi ini sesuai prosedur di mulai kampanye yang tetap pada protokol kesehatan covid-19.  Selama kampanye harus menjamin bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan dengan lancar sesuai instruksi pemerintah dengan mempersiapkan  SOP Protokol Pencegahan Penyebaran dan meminimalisir penularan Covid-19, kemudian juga tidak ada kontak fisik, dengan masa waktu tahapan kampanye yang dipersingkat.( fik)

Komentar

Detiksaga News