Pemkab Sintang Keluarkan Data Zonasi Untuk Acuan Sholat Idul fitri

www.detiksaga.com, SINTANG: Pemerintah kabupaten Sintang telah menyiapkan data zona penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang meliputi zona merah, zona kuning mendekati merah, zona kuning dan zona hijau.data zonasi penyebaran covid-19 itu akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan idul fitri baik itu shalat, takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau dan sejumlah tradisi lainnya saat lebaran tiba.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan Zonasi ini dijadikan rujukan untuk menentukan mana daerah yang boleh melaksanakan shalat id dan kegiatan lainnya, zona merah saat ini sudah dilakukan lockdown parsial disejumlah tempat seperti di daerah Binjai, Rarai, Menyumbung, sekarang masih berlaku semi lockdown digang keramat teluk menyurai.

Sementara di zona kuning, kata Jarot juga dihimbau untuk tidak melaksanakan shalat idul fitri dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan masa, tapi kalau sebagian masih tetap melaksanakan, harus mengikuti dua protokol yakni protokol kesehatan dimana harus ada thermogun, tidak menggunakan sajadah masjid atau karpet namun membawa masing-masing, dilakukan penyemprotan disinsfektan, ada fasilitas cuci tangan di depan masjid, tempat wudhu nya yang baik.

“Protokol pelaksanaan ibadanya yang kami ambil dari masukan majelis ulama, shafnya diatur jaga jarak, meskipun mulitafsir terkait jaga jarak shalat itu, yang penting dia harus jaga jarak, lalu khutbahnya pendek-pendek supaya tidak terlalu lama kumpulnya, kira begitu,”jelas Jarot, rabu (20/05/2020)

Sementara ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang H.Ulwan mengatakan selama masa covi-19 ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan dan dimana pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada diambil keputusan yang bersifat fatwa, karena fatwa sudah di putuskan oleh MUI Pusat.

“langkah yang kami ambil di Sintang ini adalah sifatnya himbauan dan himbauan itu sifatnya dinamis dan situasional,”jelas Ulwan.

Di jelaskan Ulwan bahwa, pihaknya mengimbau dimana daerah-daerah yang sudah di nyatakan zona merah tidak usah melaksanakan shalat idul fitri dan kegiatan menyambut lebaran lainnya. Kalau untuk yang zona kuning di silakan tapi harus mengikuti protokol yang ada dan zona hijau pun demikian tetap harus ada protokolnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad memohon pengurus masjid itu  bertanggung jawab terhadap jamaah yang masuk kedalam masjid dalam pelaksanaan kegiatan ibadah yang memang harus menerapkan protokol yang ada. (fik)

Komentar

Detiksaga News