Dituduh Penyebab Karhutla, Ratusan Mahasiswa Sintang Tuntut Peladang Dibebaskan

www.detiksaga.com, Sintang: Ratusan mahasiswa dan ormas yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) menggelar aksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Selasa (19/11/2019).

Mereka meminta DPRD Sintang turut membantu warga yang kini terjerat hukum akibat berladang yang dituduh sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sintang.

Perwakilan dari pemimpin aksi sempat merengsek masuk ke gedung DPRD Sintang yang tengah menggelar rapat paripurna Jawaban Akhir Bupati Sintang Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang Atas Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Sintang.

Mereka berteriak meminta rapat paripurna di skor dan menuntut DPRD Sintang menerima mereka menyampaikan aspirasi. Wakil Bupati Sintang Askiman yang tengah membaca jawaban akhir Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang Atas Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Sintang sempat menghentikan pidatonya.

Selanjutnya Ia juga turut menenangkan warga yang telah masuk ke ruang sidang, Rapat paripurnapun dipercepat, sekitar 15 menit kemudian pimpinan DPRD Sintang Florensius Roni mempersilahkan warga yang akan menyampaikan  masuk ke ruang sidang.

Dari Orasi yang disampaikan , oleh ratusan mahasiswa dipicu oleh diamankanya enam warga Peladang akibat Karhutla yang kini menjadi terdakwa.

Masa aksi damai yang  tersebut datang untuk menuntut para wakil rakyat dan pemerintah memperhatikan hak peladang. Peserta aksi terdiri dari mahasiswa STKIP, Unkas, Staima dan organisasi kepemudaan.

Ketua Perwakilan Mahasiwan STKIP Persada Khatulistiwa Sintang  Okto Mahendra mengatkan aksi ini digelar untuk mempertegas kembali terhadap peraturan yang dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah yang mengakomodir kearifan lokal yang memperbolehkan membuka ladang dibawah 2 hektare.

Okto juga meminta  pemerintah dan wakil rakyat menekan kejaksaan dan pengadilan supaya membebaskan enam peladang yang berstatus terdakwa.

“Petani bukan mafia, bukan penjahat. Saya menganggap, jika peladang ditangkap, sebuah kejahatan genosida, pembunuhan massal terhadap budaya kami,” Ucapnya lantang .

Aksi ini menuntut empat point diantanya  Menutut pada Kejaksaan Negeri Sintang bahwa sesuai Perbup nomo 57 tahun 2018, dan kearifan lokal masayarakat Kabupaten Sintang, peladang yang ditahan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sintang diminta hadir sebagai lembaga mengawal sidang terhadap enam orang peladang di Kejaksaan Negeri Sintang pada Kamis mendatang.

Mereka juga meminta  DPRD Sintang dan bupati sintang segera mengambil sikap terkait dengan perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan lahan.

Terakhir, DPRD Sintang dan pemerintah agar konsisten menerapkan Perbup nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat, serta segera membuat kesekapatan dengan berbagai pihak agar tercipta aturan untuk menjamin nasib peladang kedepannya.

 

(Fik)

Komentar

Detiksaga News