www.detiksaga.com, Sintang: Kejaksaan Negeri Sintang menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan embung, di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (5/11/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Imran mengatakan Kejari Sintang telah menerima pelimpahan tahap 2, dugaan korupsi pembangunan embung dari Polres Sintang. Tersangkanya dan hari itu juga di bawa ke Rutan Pontianak untuk ditahan.
“Ketiga tersangka tersebut adalah FI, MKP, dan HP. Berdasarkan perhitungan BPK, mereka menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp 598 juta,” kata Imran.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sintang, Acep Subhan Saepudin, mengatakan pembangunan embung berasal dari APBN Kemendes PDTT, sebesar Rp 1.133.544.454.
Dugaan adanya tindak pindana korupsi pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai dikethaui setelah keluar hasil pemeriksaan fisik bangunan.
“Temuan itu mengindikasikan bahwa volume pekerjaan yang terpasang kurang dari nilai yang dibayarkan, “ tambah Imran.
Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang undang RI Nomor.31 tahun 1999 juncto Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. (Fik/*)
Komentar