www.detiksaga.com, Sintang : Kasat Reskrim Polres Sintang ,AKP Indra Arsianto membenarkan telah terjadi Pembunuhan yang menewaskan kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru , Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang Provinsi kalimantam Barat. Korban atas nama Sugimin jenis kelamin Laki-laki lahir di Ampel ,19-05-1960 alamat desa Mensiap Baru kecamatan Tempunak kabupaten Sintang.
Tersangka pelaku penusukan Fs merupakan mantan menantu atau suami dari keponakan korban Sugimin laki-laki kelahiran Batang, 01-07-1965.
Pelaku berinisial Fs alias Turif, menikah siri dengan Purwanti Reginah tahun 2017 lalu, namun pada tahun 2019 karena sudah tidak ada kecocokan maka berpisah dan istrinya dikembalikan kepada orang tuanya, sekitar bulan agustus 2019 dan pelaku mendapat surat dari pihak kelaurga serta perangkat dusun Desa Mensiap Baru kecamatan Tempunak untuk mengurus perceraian denga istri sah pelaku yang masih berada di pulau Jawa. dan apabila tidak dapat melengkapi surat tersebut pelaku diwajibkan pergi dari Desa Mensiap Baru.
“Tak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka saat di introgasi di Polres Sintang mengatakan , Korban selaku paman dari istri sirinya ,selalu ikut campur urusan pribadi pelaku , dan juga setelah pelaku berpisah dengan istri sirinya paman dari istrinya ini mengatakan kepada pelaku tidak bisa menghadirkan surat cerai dengan istri sah yang berada di jawa saya harus pergi dari desa mensiap baru,” papar Indra Arsianto menurukan pelaku.
Puncaknya hari kamis (17/10/ 2019) sekitar jam 06.30 Wib pelaku yang berencana akan pergi ke Sintang membawa sebilah pisau (dilapisi koran ) dan disimpan di pinggang nya , kemudian saat diperjalanan, tepat nya di depan gereja Mensiap Baru, pelaku bertemu dengan korban Sugimin, pelaku langsung menghentikan korban, kemudian sempat berbicara dengan korban, bermaksud hendak menyerahkan surat sebagai bentuk protes pelaku terhadap keputusan keluarga dan perangkat desa Mensiap baru.
Saat bertemu dengan korban , pelaku menyampaikan rasa tidak terima atas apa yang mereka lakukan terhadap dirinya atas bentuk pengusiran dari desa, dan meminta surat perceraian dengan istri sah pelaku yang berada di jawa ( istri sah ).
“Setelah terjadi cekcok mulut pelaku emosi kemudian mengeluarkan pisau dari celana yang tersimpan dipinggangnya dan menusuk korban ke arah perut bagian depan dan samping ( lebih dari satu kali penusukan ), hingga korban tersungkur. Saat sudah terjatuh, korban masih sempat berteriak minta tolong, hingga menarik perhatian warga yang kemudian datang berupaya menolong korban namun sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan ,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Arsianto mengatakan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun. (Fik)
Komentar