Dugaan Money Politik, Bawaslu Melawi Amankan Uang Rp 81 Juta

www.detiksaga.com , Melawi: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi Johani membenarkan   pihaknya menemukan adanya dugaan politik uang  pada masa tenang jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Temuan dugaan politik uang itu di lakukan langsung oleh Bawaslu Melawi pada saat patroli masa tenang selasa,(16/04/2019) malam.

Bawaslu sebelumnya melakukan patroli bersama sentra gakumdu tolak politik uang yang di mulai tanggal 14 april dan mendapatkan informasi masyarakat, pada saat patroli hari terakhir Bawaslu Kabupaten Melawi menemukan warga yang mengunakan kendaraan roda dua dengan membawa ransel didalam ransel tersebut berisi uang tunai sudah di masukan masing-masing kedalam amplop.

“Kami menemukan 324 amplop berisi 250 ribu rupiah peramplop dengan total 81 juta 500 ribu rupiah dalam amplop tersebut tersebut juga ditemukan surat tugas pemenangan tim relawan pemenangan salah satu caleg di dapil 2 kecamatan Ela dan Menukung,” Kata Johani.

Saat di Introgasi bawaslu pembawa uang mengakui, uang tersebut dari caleg yang akan di bagikan kepada tim relawan di kecamatan Ella, targetnya relawan tersebut berada di dua desa kecamatan Ella.

Dikatakan Johan, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan informasi serta pengembangan. Namun, temuan tersebut sudah dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya ada unsur kepolisian serta kejaksaan.

“ Kami akan melakukan klarifikasi kepada caleg yang bersangkutan, dan barang bukti berada di Bawaslu yang nantinya akan di tindak lanjuti bersama sentra Gakumdu terkait temuan tersebut,” Katanya.

Bila terbukti, praktek money politics termasuk dalam pelanggaran pidana seperti diatur dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah. (Fik)

 

Komentar

Detiksaga News