www.detiksaga.com- Sintang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaunching Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dihalaman KPU Sintang Senin (01/10/2018) Sore.
Dengan adanya GMHP para peserta pemilu tidak perlu hawatir hilangnya hak pilih masyarakat pada pemilu 2019.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, suara rakyat adalah suara Tuhan yang harus dijaga, jangan sampai hak rakyat untuk memilih hilang hanya karena masalah teknis dan masalah administras. Jangan sampai para caleg di daerah ini tidak jadi duduk yang diakibatkan para calon pemilihnya belum terdaftar
”Esepsi dari demokrasi adalah setiap individu yang ada di Sintang ini memperoleh hak yang sama untuk mengartikulasikan keinginannya, termasuk keinginannya untuk memilih represetasi mereka yang ada di DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi, DPR-RI, Anggota DPD nya, maupun Presidenya,” katanya.
Baca juga :Syahroni: Kinerja KPU Sintang Perbaiki DPT Sudah Maksimal
KPU, Bawaslu, maupun penyelenggara pemilu di setiap tahun selalu berinisiatif untuk terus selalu memperbaiki diri dalam melaksanakan tugasnya.
”Tiga tahun tahun berturut-turut indeks demokrasi selalu turun untuk itu mari kita kampanyekan masyarakat yang belum terdaftar silahkan cek ke kantor lurah , dan apabila ada element datanya yang kurang dilengkapi, dan apabila masyarakat tidak mau kekantor desa, dapat membuka Website nya KPU,” Himbau Jarot
Ketua KPU Kabupaten Sintang Hajijah mengatakan, Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih bertujuan, agar menyelamatkan dan melindungi hak pilih rakyat , pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Acara juga diisi dengan pembacaan deklarasi dan Penandatanganan bersama , serta Lounching Forum Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih dan Peresmian Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.(Fik)
Komentar