www.detiksaga.com. SEKADAU – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau mendapat penyuluhan hukum terpadu mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Senin (6/11/2017).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Rupinus, menyampaikan materi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan peran institusi penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk di dalamnya proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan.
“Penyuluhan hukum terpadu sangat penting, terutama kepada para peserta ASN dan kepala desa se Kabupaten Sekadau,” kata Rupinus.
Rupinus menerangkan, penyuluhan hukum terpadu dilaksanakan, bukan berarti ASN dan kepala desa di lingkungan Pemkab Sekadau tidak mengetahui tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kegiatan penyuluhan dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang lebih mendetail dan mendalam.
“Seperti tindakan apa yang termasuk tindak pidana korupsi, dan tindakan administrasi apa yang bisa menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Penyuluhan ini, lanjut Rupinus, untuk memberikan rambu-rambu bagi ASN dan kepala desa, ketika melaksanakan tugas dan fungsinya saat memberikan pelayanan publik di masyarakat. Menurutnya tugas ASN dan kepala desa bukanlah tugas yang ringan. Melalui penyuluhan ini ia berharap dapat memberikan pemahaman dan pengertian mendalam mengenai tindak pidana korupsi, supaya tindakan tersebut bisa dihindari oleh ASN dan kepala desa ketika melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing. “Tujuan akhirnya yaitu, mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Sekadau,” kata Rupinus.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Afronius Akim Sehan, mengungkapkan hal serupa. Penyuluhan hukum terpadu untuk memberikan pemahaman mendalam agar para ASN dan kepala desa, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di Kabupaten Sekadau.
Penyuluhan hukum terpadu ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Jeffray Raja Tugam, Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Pabung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Inf Budi Sumarjono, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat dan kepala desa se-Kabupaten Sekadau. (Asmuni)
Komentar