Satgas Pamtas Amankan 11 Kubik Kayu Durian

www.detiksaga.com, Sanggau-Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 131/Brs mengamankan 1 unit mobil truck canter di depan Pos Kout Jalan Lintas Malindo Desa Pemudis, Kecamatan  Beduai, Kabupaten  Sanggau, Kamis (17/11/2016). Truck berwarna kuningn dengan nomor kendaraan B9454 BDF ini diamankan karena membawa 11 kubik kayu durian illegal.

“Peristiwa ini terungkap saat anggota Satgas Yonif 131/Brs  melaksanakan sweeping di depan Pos Kout, Jalan Lintas Malindo, Desa Pemudis, Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau,” kata Kepala Penerangan Korem 121/Abw, Mayor Arm Sumaji.

Sweeping dimulai pukul 18.30, dipimpin oleh Sertu Satria Marmi. Pukul 19.00 1 unit mobil truk canter warna kuning melintas dan dihentikan oleh anggota Pos Kout Satgas Pamtas Yonif 131/Brs, Pratu. Ajis Sumantri.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi kendaraan tersebut, didapati kayu durian dengan jumlah 11 kubik. Setelah dicek tentang kelengkapan surat-surat kendaraan dan kayu yang dibawa, ternyata tidak sah dan sudah jatuh tempo atau illegal,” beber Kapenrem.

Selanjutnya, pukul 19.15 Wib supir beserta barang bukti lainnya dibawa ke dalam Pos Kout untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan 11 kubik kayu durian illegal, 1 Lembar surat izin jalan kayu yg sudah kedaluarsa, 1 buah alat hisap sabu-sabu (Bong) dan uang Rp.60 ribu.

“Berdasarkan pengakuan dari Saudara FN, sopir kendaraan truk yang membawa barang ilegal, pemilik kayu illegal tersebut adalah  SI (40), beralamat di Anjungan, Kabupaten Pontianak. Adapun alat hisab sabu digunakan agar tidak mengantuk saat mengendarai mobil,” terang Kapenrem.

 

Komentar

Detiksaga News